Halaman
Profil Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Terakhir diperbarui 31 Jul 2026
Hj. Norhayati, SE., M.Si. adalah seorang pejabat publik dan kepala dinas yang bertugas di Kabupaten Tabalong. Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Hj. Norhayati, SE., M.Si. menggambarkan sosok birokrat perempuan yang berfokus pada transformasi digital, penguatan literasi inklusif, dan tertib administrasi daerah di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tabalong, ia dikenal sebagai penggerak kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi modern.
Berikut adalah deskripsi profil mendalam mengenai fokus kinerja dan rekam jejak kepemimpinannya:
1. Pelopor Transformasi Literasi Digital
Hj. Norhayati, SE., M.Si memimpin Dispersip Tabalong untuk keluar dari citra perpustakaan konvensional yang hanya sekadar tempat meminjam buku fisik.
Ekspansi Titik Baca Digital: Ia menginisiasi pemasangan puluhan Titik Baca Digital di area publik strategis (seperti Taman Giat Tanjung, Halaman Pendopo Bupati, hingga area pameran) untuk mendukung visi Tabalong Smart.
Integrasi Infrastruktur Desa: Program digitalisasi ini diintegrasikan langsung dengan kebijakan prioritas daerah, yaitu program 1 Desa 1 Wifi, guna memastikan masyarakat pelosok mendapat akses bacaan gratis berbasis internet.
2. Inovator Program Pemberdayaan (Inklusi Sosial)
Di bawah arahannya, perpustakaan daerah bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program Pustaka Bisa: Ia merancang perluasan program kerja berbasis Inklusi Sosial. Melalui program ini, perpustakaan tidak hanya menyediakan buku, tetapi juga menyelenggarakan pelatihan keterampilan nyata (wirausaha).
Mencetak Wirausaha Baru: Program inovasi ini secara konkret ditargetkan untuk membantu pemerintah daerah dalam mencetak wirausaha terampil di Kabupaten Tabalong.
3. Ketegasan dalam Reformasi Kearsipan Daerah
Sebagai Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Hj. Norhayati,SE., M.Si menerapkan prinsip disiplin administrasi yang ketat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Kemandirian Arsip SKPD: Ia secara tegas mengedukasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar melakukan penataan arsip secara mandiri. Ia menekankan bahwa merapikan dokumen aktif/inktif adalah tanggung jawab internal masing-masing dinas sesuai regulasi nasional (Perka ANRI).
Peningkatan Kapasitas SDM: Ia rutin menggelar bimbingan teknis serta peningkatan kapasitas pimpinan unit kearsipan guna membangun kesadaran bahwa arsip merupakan memori kolektif daerah dan bahan pertanggungjawaban hukum pemerintahan.