Halaman
Ruang lingkup, Tugas dan Fungsi Dispersip
Terakhir diperbarui 31 Jul 2026
Ruang lingkup, tugas, dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong secara resmi diatur dan disahkan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi landasan hukum operasional instansi dalam mengelola literasi dan dokumen daerah.
1. Ruang Lingkup Dispersip
Ruang lingkup kerja Dispersip Tabalong terbagi ke dalam dua urusan pemerintahan wajib yang bersifat non-pelayanan dasar, meliputi:
Sektor Perpustakaan: Mencakup manajemen perpustakaan daerah, pengelolaan koleksi bahan pustaka (buku fisik dan digital), pelestarian naskah kuno, peningkatan minat baca masyarakat, serta pembinaan seluruh perpustakaan sekolah, desa, dan instansi di wilayah Tabalong.
Sektor Kearsipan: Mencakup pengelolaan jaminan autentisitas arsip dinamis (aktif/inkaktif) dan arsip statis, perlindungan/penyelamatan dokumen vital daerah, pembinaan tata naskah dinas, audit sistem kearsipan, hingga digitalisasi dokumen pemerintahan.
2. Tugas Pokok Dispersip
Dispersip Kabupaten Tabalong mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Fungsi Utama Dispersip
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dispersip menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Perumusan Kebijakan: Menyusun program kerja teknis, rencana strategis, dan regulasi lokal terkait urusan perpustakaan dan kearsipan daerah.
Pelaksanaan Kebijakan: Mengimplementasikan standarisasi pengolahan bahan pustaka serta sistem tata kelola kearsipan nasional di tingkat kabupaten.
Pelayanan Publik: Menyediakan serta mengoptimalkan fasilitas membaca (layanan perpustakaan utama, digital, dan armada perpustakaan keliling) serta ruang akses arsip terbuka untuk riset.
Pembinaan & Pengawasan: Menyelenggarakan bimbingan teknis tata naskah dinas, pelatihan tenaga pustakawan/arsiparis, serta melakukan pengawasan kearsipan eksternal (audit) terhadap OPD dan pemerintah desa.
Evaluasi & Administrasi: Mengelola administrasi internal kepegawaian, keuangan, sarana prasarana dinas, serta menyusun laporan pertanggungjawaban berkala.