Maklumat Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong

Maklumat Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong
Tanjung, 23 Juni 2026
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Maklumat Pelayanan sebagai bentuk pernyataan kesanggupan seluruh aparatur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami seluruh karyawan dan karyawati Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berjanji dengan bersungguh-sungguh untuk:
Melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan demi meningkatkan kualitas layanan.
Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Maklumat Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong dalam membangun budaya pelayanan prima, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyampaian saran, masukan, maupun pengaduan secara santun dan konstruktif. Setiap masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya penyempurnaan pelayanan secara berkesinambungan.
"Pelayanan Berkualitas, Masyarakat Puas, Literasi Meningkat."