ALUR PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TABALONG

ALUR PENGADUAN MASYARAKAT
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TABALONG
Wujud Komitmen DISPERSIP dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, saran, masukan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong.
Setiap pengaduan yang disampaikan akan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti sesuai kewenangan, serta disampaikan hasilnya kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Masyarakat Menyampaikan Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran yang telah disediakan, yaitu:
Datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong;
SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan pelayanan publik nasional;
Telepon/WhatsApp: 081248364480;
Website: dispersip.tabalongkab.go.id;
Surat atau email resmi yang ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong.
Masyarakat diharapkan menyampaikan pengaduan secara jelas dan dilengkapi dengan informasi yang mendukung agar dapat segera diproses.
2. Penerimaan dan Registrasi Pengaduan
Setelah pengaduan diterima, petugas melakukan proses penerimaan dan registrasi pengaduan dengan tahapan:
Menerima pengaduan dari masyarakat;
Mencatat identitas dan informasi pelapor;
Mencatat substansi atau permasalahan yang diadukan;
Memberikan nomor registrasi/tiket pengaduan sebagai bukti bahwa pengaduan telah diterima dan tercatat.
Nomor registrasi tersebut dapat digunakan sebagai identitas pengaduan dalam proses pemantauan tindak lanjut.
3. Verifikasi dan Klarifikasi Pengaduan
Pengaduan yang telah diregistrasi selanjutnya dilakukan verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan bahwa pengaduan dapat diproses sesuai dengan ketentuan.
Pada tahap ini dilakukan:
Pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendukung;
Pemeriksaan substansi pengaduan;
Memastikan pengaduan berkaitan dengan kewenangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong;
Klarifikasi kepada pelapor apabila diperlukan;
Meminta pelapor melengkapi informasi atau dokumen apabila data yang disampaikan belum lengkap.
Tahap verifikasi dan klarifikasi bertujuan agar pengaduan dapat ditangani secara objektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Disposisi kepada Bidang Terkait
Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, pengaduan akan diteruskan kepada bidang/unit kerja yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansi pengaduan.
Pengaduan dapat didisposisikan kepada bidang terkait, antara lain:
Bidang Layanan Perpustakaan dan Pengembangan Koleksi;
Bidang Kearsipan;
Bidang Pembudayaan Kegemaran Membaca;
Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip; dan
Sekretariat.
Disposisi dilakukan agar setiap pengaduan dapat ditangani oleh pihak yang kompeten dan sesuai dengan tugas serta kewenangannya.
5. Tindak Lanjut Pengaduan
Bidang/unit kerja terkait selanjutnya melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan sesuai dengan permasalahan yang disampaikan.
Tindak lanjut dapat berupa:
Penelaahan dan investigasi;
Koordinasi dengan pihak terkait;
Klarifikasi atau permintaan informasi tambahan;
Verifikasi atau pengecekan lapangan apabila diperlukan;
Penyusunan hasil tindak lanjut dan rekomendasi penyelesaian.
Setiap proses tindak lanjut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan, serta prinsip objektivitas dan akuntabilitas.
Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
Setelah proses penanganan selesai, hasil tindak lanjut pengaduan akan disampaikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berupaya memastikan setiap pengaduan yang masuk mendapatkan penanganan secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyampaikan pengaduan sehingga proses penanganan dapat berjalan secara efektif.
📢 SALURAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong
📞 Telepon/WhatsApp: 081248364480
🌐 Website: dispersip.tabalongkab.go.id
📧 Email: [email protected]
📍 Alamat: Jl. Pangeran Antasari No. 71, Tanjung, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Komitmen Kami
“Setiap pengaduan masyarakat merupakan bahan evaluasi dan masukan berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengelolaan pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.